Pilkada Jadi Ajang Judi, Forkopimda Tingkatkan Pengawasan di 8 Daerah

Lebih jauh dia memaparkan, dari informasi yang didapat Kesbangpol, ditemukan beberapa pelanggaran seperti keterlibatan ASN dan kerawanan-kerawanan berkaitan dengan politik uang atau judi.

Iip menyampaikan, pelanggaran ASN yang cukup tinggi ada di Kabupaten Bandung dan saat dikonfirmasikan ke Bawaslu, pelanggaran tersebut sudah berproses.

“Yang kami tahu pelanggaran yang terbanyak itu berkaitan dengan pelanggaran ASN ada di Kabupaten Bandung dan daerah yang lainnya pelanggarannya tidak begitu banyak jadi masih bisa dikendalikan jadi kita melihat situasi Pilkada sampai hari ini masih kondusif,” jelasnya.

Oleh karena itu, Iip mengimbau, para ASN untuk berpegang teguh pada PP nomor 53 Tahun 2010 itu tentang disiplin PNS supaya pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang bisa berjalan lancar.

“Jadi rekan-rekan ASN mari kita pegang teguh aturan yang ada di pemerintah sehingga kita bisa berjalan dengan baik dan ikuti aturan itu,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 64 pelanggaran kampanye Pilkada 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah tersebut, paling banyak Kabupaten Bandung 23 pelanggaran.

“Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota,” kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi di Bandung belum lama ini.

Adapun rincian kota dan kabupaten yang menggelar pilkada ditemukan pelanggaran yakni, Kota Depok 9 pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya 1 pelanggaran, Kabupaten Sukabumi 3 pelanggaran, dan Kabupaten Karawang 10 pelanggaran.

Selain itu, Kabupaten Cianjur 1 pelanggaran, Kabupaten Pangandaran 6 pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu 11 pelanggaran. Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang.

Peserta juga tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik. Atas hal itu, dia mengimbau para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring.

Sebab pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran. “Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan