Petugas PLN Stop Catat Meteran Listrik, Begini Cara Pelanggan Menghitungnya

CIMAHI – Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Cimahi untuk sementara waktu tak mengirimkan petugas pencatat stand meter listrik ke rumah-rumah pelanggan pascabayar bulan Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah paparan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Itu berlaku se-Jawa Barat. Termasuk bagi pelanggan di Kota Cimahi dan Bandung Barat,” kata Manajer Area Jaringan PLN UP3 Cimahi, Pilih Kondang saat dihubungi, Rabu (25/3).

Untuk teknis pembayaran bulan Maret, terang Odang, akan dilihat dari gambaran tagihan tiga bulan sebelumnya, yang nantinya akan dirata-ratakan per bulannya. Ia mencontohkan, untuk Desember 10 kWh, Januari 12 kWH dan Februari 9 kWH.

“Maka untuk bulan Maret (10+12+9)/3 bulan=10,33 kWH. Jadi itu yang akan ditagihkan. Sehingga tidak perlu petugas baca meter yang datang-ke rumah-rumah,” jelas Kondang.

Kebijakan tersebut baru akan dilakukan untuk penagihan bulan Maret. Ia berharap kondisi seperti ini cepat berlalu, sehingga petugas pencatat meter bisa kembali normal mendatangi rumah-rumah pelanggan pascabayar.

“Kalau ke depan kondisinya masih sama, kemungkinan untuk tagihan akan dieksekusi seperti bulan ini,” ujarnya.

Meskipun kondisinya sedang tak kondusif akibat virus corona, lanjut Kodang, PLN tetap pelayani bagi pemohon pasang baru, tambah daya hingga layanan perbaikan gangguan. Namun, masyarakat tak harus datang ke Kantor PLN. Cukup hanya menghubungi call center PLN 123.

“Semua dapat dilayani. Khusus untuk palayan gangguan PLN siap 24 jam. Jaringan juga insya Alloh kami pastikan aman,” tegasnya.

Kondang juga mengimbau pelanggan agar tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini. Apabila ada orang yang mengaku petugas, harap kenali identitasnya dari mulai ID Card hingga surat tugas.

Ditegaskannya, PLN hanya menjual produk berupa energi listrik dan tidak mneawarkan hal-hal di luar kewenangan. Jika ada petugas di lokasi meminta uang dan menawarkan produk, tegas Kondang, berarti itu bukan petugas PLN.

“Karena PLN tidak melakukan transaksi di lokasi maupun di kantor. Semua sudah via bank dan bisa online di mana saja,” terangnya.

Akun Eksekutif PLN UP3 Cimahi, Juli Fifi menambahkan, jatuh tempo pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. “Jatuh temponya itu tanggal 20 setiap bulannya. Tanggal 21 itu udah masuk tunggakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan