Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau jajaran kepala daerah agar tidak melakukan mutasi sebelum terlaksananya Pilkada 2020. Bawaslu pun telah melukiskan surat-surat untuk mencari jajaran kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut.

Aturan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 190, tertuang pejabat atau kepala daerah melakukan mutasi yang dapat mengikatkan hukuman penjara selama enam bulan dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

“Kemarin sudah melakukan percobaan dengan mengirim surat ke seluruh daerah, wali kota dan gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat. Batas akhirnya pada 8 Januari, karena masih enam bulan sebelum penetapan calon,” kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Langkah ini diambil tidak lain untuk membahas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada 2020. Upaya ini merupakan salah satu langkah menyikapi kesiapan Pilkada.

“Terkait upaya-upaya menentang yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” tegas Abhan.

Senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. Pihaknya menyambut baik langkah Bawaslu yang mengeluarkan mutasi terhadap kepala daerah.

“Prinsip kementerian dalam negeri akan selalu mendukung, bagaimana untuk mendukung bagaimana kinerja Bawaslu termasuk di daerah,” terang Bahtiar.

Bahtiar pun memastikan, Kemendagri telah siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada 270 daerah. Kesiapan itu tidak dibangun oleh Kemendagri dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

“Bawaslu sudah merencanakan dan mengatur daerah jadi prinsip pemerintahan dan penyelenggara sangat siap untuk menyelenggarakan Pemilu serentak 2020 yang insyallah akan berjalan lancar dan damai,” tandasnya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan