Perwal Sanksi Pemkot Cimahi Sudah Siap, Pelanggar Dikenakan Denda Rp100 Ribu sampai Rp500 Ribu

Sejauh ini, terang Totong, pihaknya sudah memberikan sanksi sosial terhadap sekitar 3 ribu lebih masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi diberikan seperti hukuman push up dan menyapu lingkungan. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan