Perppu Pilihan Tepat untuk Mempercepat Penanganan dan Penanggulangan COVID-19

Penulis: Dr. Atang Irawan
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pasundan Bandung

PENANGANAN dan penangulangan Covid-19 harus cepat. Sebab, virus ini bergerak begitu dahsyat. Bahkan WHO menyatakan Covid-19 meyebabkan “Public health emergency of international“ atau kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia”.

Dengan demikian maka kebijakan pemerintah juga harus menggunakan instrument yang kuat, agar resources yang ada difokuskan untuk ‘berperang’ dengan Covid-19.

Berbagai macam kebijakan yang selama ini tentunya kurang cukup mampu mengakselerasi dalam menangani dan menanggulangi Covid-19, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.

Permenkeu No 19 tahun 2020 dan Permenkeu No 20 tahun 2020, pernyataan Presiden yang menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional (non-alam) serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Alam Nomor 13A Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Jika memperhatikan UU Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis” maka Covid-19 termasuk ke dalam kategori bencana nonalam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Presiden dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana berwenangan/memiliki otoritas penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah, maka yang dimaksud dengan penetapan adalah Presiden harus menetapkan Keputusan tentang Status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Sehingga keputusan tersebut menjadi legitimasi yuridik bagi organ-organ kenegaraan lainnya melakukan upaya-upaya secara sttrategsi bersama-sama sesuai dengan kewenangnanya.

Namun, meskipun demikian perlu adanya upaya lain yang lebih ‘bombastis’ untuk membuka ‘kanal’ APBN, karena perubahan nomenklatur anggaran harus melalui kanal yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, supaya tidak berdampak penyalahgunaan wewenang, maka upaya realokasi anggaran tetap konstitusional/memiliki legitimasi yuridik, karena Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No No 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahunan Anggaran 2020, menyatakan bahwa “pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam” dan tidak menyebutkan dapat dilakukan untuk bencana nonalam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan