Berikutnya tidak menggunakan payung saat berkendara,
dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali
ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
“Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar gitu lah, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar. Tapi untuk yang melanggar itu saya masih bingung sanksinya seperti apa,” pungkas Asep. (mg7/yan).