Permen Tentang Keselamatan Bersepeda Tidak Memiliki Sanksi Padahal Sering Terjadi Pelanggaran

Berikutnya tidak menggunakan payung saat berkendara,

dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali

ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

“Mudah-mudahan tidak ada yang melanggar gitu lah, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar. Tapi untuk yang melanggar itu saya masih bingung sanksinya seperti apa,” pungkas Asep. (mg7/yan).

Tinggalkan Balasan