Permen Tentang Keselamatan Bersepeda Tidak Memiliki Sanksi Padahal Sering Terjadi Pelanggaran

BANDUNG – Adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan bersepeda di jalan sejauh ini, belum memuat sanksi bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran. Sehingga, untuk penerapan aturan itu dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan turunannya. Khususnya di daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, selama ini untuk aturan pesepeda sudah ada dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Itupun, ketika ada jalur sepeda di buat.

“Nah mungkin ini akan dibuat juga, kemungkinan. Jadi turunannya kan itu Permen Nomor 59 Tahun 2020 mengenai cara bersepeda baik dan benar, selamat bagi orang lain, bagi diri sendiri,” ujar Asep daat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (18/10).

Kendati begitu, Permen yang terdiri dari enam bab dan 20 pasal itu tidak memuat sanksi yang akan diberikan bagi pesepeda yang melakukan pelanggar. Hal ini, membuat teknis pelaksanaan aturan menjadi kurang sempurna.

“Ini yang jadi masalahnya (sanksi). Kalau (ada) sanksi kan itu (sepeda) tidak ada STNK, Karena sepeda itu tidak ada surat-suratnya,” jelasnya.

Dengan demikian, Asep mengatakan pihaknya sejauh ini hanya mengantisipasi untuk melakukan edukasi bagi para pesepeda agar tetap menaati aturan yang telah dibuat.

“Jadi antisipasinya kami memberikan edukasi, tapi untuk yang melanggar itu saya masih bingung sanksinya seperti apa, belum jelas. Karena di dalam Permen juga tidak ada untuk pelanggaran yang melanggar itu sanksinya,’’ujarnya.

Dalam Permen Nomor 59 Tahun 2020 menyatakan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Antara lain spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung atau mountain bike (MTB). Selain memuat aturan kelengkapan peralatan keselamatan, Permen tersebut juga memuat beberapa larangan bagi para pesepeda.

Antara lain, pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan, pesepeda juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda, dilarang menggunakan mengoperasikan perangkat  elektronik seluler saat berkendara atau menggunakan piranti dengar.

Tinggalkan Balasan