Perizinan Pramestha Resort Town Disoal

NGAMPRAH– Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akan meninjau ulang kelengkapan dokumen perizinan Pramestha Resort Town, yang dibangun di Kawasan Bandung Utara (KBU), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pembangunan perumahan elit tersebut terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu sesuai dengan
surat yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ditujukan kepada Bupati agar segera melakukan tindakan penghentian.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian dilakukan karena adanya persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Seperti rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat.

“Saya mau cek dulu ke lapangan termasuk melihat perizinannya, nanti mungkin Selasa depan saya akan turun ke lapangan. Surat dari pak Gubernur sudah saya lihat,” kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Lembang, Selasa (14/1).

Selain instruksi pelarangan aktivitas di lapangan, Gubernur juga meminta Bupati Bandung Barat untuk melakukan penertiban secara administrasi maupun teknis sesuai aturan, dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasai teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

“Pastinya yang mengeluarkan IMB itu bukan saya, sebelum saya jadi Bupati. Makanya akan saya lihat dulu, kan informasinya pengembang sudah memiliki izin lengkap, saya dengan teman-teman Dinas PUPR akan turun ke lapangan untuk memastikan,” ujarnya.

Pramestha Resort dibangun pada lahan KBU yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain itu, resort mewah ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.

Kemudian, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jumlah lantai melebihi batas teknis zonasi yang diperbolehkan, serta pihak pengembang dianggap tak mempertahankan bentang alam dengan melakukan pengerukan tebing dalam.

Dirinya pun mempertanyakan, kenapa sebelumnya izin pembangunan perumahan tersebut bisa keluar dan saat ini muncul kabar bahwa adanya pelanggaran. “Bukan saya tidak mau disalahkan, cuma kenapa kajian sebelumnya tidak teliti?,” ungkapnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan