Peredaran Liquid Ilegal untuk Roko Elektrik Capai Ratusan Juta

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan antara lain Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang, lalu Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak I .000.709 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml. Kemudian, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml

“Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5 miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3,4 miliar,” katanya.

Dia menuturkan potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai. Barang yang tidak laik jual ini memang seharusnya disiita karena tidak memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyasrakat.

“Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak,” ujar Uu.

Dia pun berharap Bea Cukai dan aparat lainnya yang berwenang bisa semakin masif mencari dan mengamankan barang yang tidak legal. Produk seperti ini harus dimusnahkan secara berkala agar para oknum yang kerap memperjuabelikan ini mendapat efek jera dari kegiatan yang dilakukan. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan