Peredaran Liquid Ilegal untuk Roko Elektrik Capai Ratusan Juta

BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat (Jabar) temukan Peredaran rokok dan vape ilegal masih masif di Jawa Barat, dengan nilai melebihi transaksi produk legal.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution mengatakan hingga saat ini barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk ilegal yang angkanya naik adalah vape atau rokok elektrik.

“Sekarang dari Vape saja bisa capai Rp100 miliar (pemasukannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat,” kata Saefullah di halaman parkir Gedung Sate, Bandung, Rabu (25/11).

Pihaknya merinci selama periode 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat sudah melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.

“Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan,” katanya.

Saifullah Nasution merupakan pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.

Misalnya, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

“Alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD,” ujarnya.

Saifulloh menuturkan, barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, dan khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi Gedung Sate sebagai pusat kegiatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan