Perda RTRW Kabupaten Subang Belum Jelas, DPMPTSP Jamin Tak Hambat Investasi

SUBANG-Kabupaten Subang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang memiliki ke­padatan penduduk yang tinggi dan laju urbanisasi yang tinggi pula.

Pertambahan penduduk yang tinggi menyebabkan meningkatnya jumlah pe­rumahan dan permukiman, jika tidak dikawal oleh mana­jemen pemanfaatan ruang akan tercipta suatu wilayah perumahan dan permuki­man yang tidak teratur.

Di sisi lain, beberapa unit aktivitas industri justru berdiri di lahan perta­nian pangan lan­jutan, izin-izin pendirian pabrik diberikan begitu saja, terlebih Kabupaten Subang menjadi salah satu wilayah proyek strategis nasional.

Bahkan, Pelabuhan Pa­timban direncanakan akan segera melakukan soft launching. Tersiar kabar akan dilaksanakan pada Bulan November, namun belakangan soft launching akan mundur pada bulan Desember 2020 mendatang. Dengan akan mulai berop­erasinya Terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban, lalu bagaimana dengan kesiapan Subang untuk menyambut­nya.

Melihat itu, beber­apa pihak mempertanya­kan terkait kelanjutan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab hingga saat ini, tak kunjung ada kabar beritanya soal proses Perda tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi Gerin­dra Mas­roni menyampaikan, da­lam beberapa pertemuan dengan dinas terkait soal penataan ruang mengh­adapi akan dilaunching di pelabuhan Patimban, saat ini banyak pihak tengah menunggu keberlanjutan dari Perda RTRW. “Kalau soal kesiapan, tentu kesia­pan itu dituangkan dalam Perda RTRW, meskipun se­cara teknis telah ada Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah masuk. Meskipun RTRW nya belum rampung,” kata Masroni.

Dia menyampaikan, Perda RTRW Kabupaten Subang terbaru masih berada diting­kat Provinsi, karena ada syarat yang masih belum terpenuhi. Meskipun secara logikanya, RDTR merupakan turunan dari RTRW. “Kita sudah pu­nya, untuk RDTR wilayah Pu­sakanagara 5.000 hektar lebih yang diinisia­si oleh Ke­menterian ATR/BPN. Satu sisi RDTR sudah rampung tapi sisi lain RTRW nya belum selesai, tapi payung hukum RDTR itu ke Perpres Proyek Strategis Nasional,” bebernya.

Ia menambahkan, Pelabuhan Patim­ban bisa dibilang awalnya bukan merupakan proyek strat­egis nasional, karena pada saat itu lokasi pem­bangunannya direncana­kan akan dilaksanakan di Cilamaya Karawang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan