Perda RTRW Cimahi Masuk Evaluasi Gubernur

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung tahun ini.

Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzein Rachamdi mengatakan, revisi RTRW sudah masuk ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, setelah sebelumnya sudah melalui pembahasan dengan DPRD Kota Cimahi hingga bagian Tata Ruang Pemprov Jabar.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

”Kita enggak ada dedline, tapi kita upayakan tahun ini rampung. Nanti ke kementerian, dari kemeterian balik lagi ke kita, ke provinsi langsung ditetapkan Perdanya,” terangnya saat ditemui, Kamis, (25/6).

Huzein membeberkan, ada sejumlah perubahan yang terjadi dalam hasil revisi RTRW, yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2005. Seperti perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penataan wilayah ekonomi hingga memasukan trase Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Namun untuk lebih jelasnya, kata Huzein, akan dirincikan dalam Rencana Detali Tata Ruang (RDTR).

”KCIC, LRT sudah diakomidir. Untuk lebih lengkapnya nanti ada dalam RDTR,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo hingga kini belum memiliki Perda RDTR. Dokumen yang ada soal RDTR baru berbentuk materi teknis, dan belum disahkan menjadi produk aturan.

Dia mengungapkan, RDTR Kota Cimahi sebetulnya sudah diproses sejak tahun 2013. Namun karena banyak dinamika, seperti adanya perubahan kebijakan secara nasional dan daerah yang harus dimuat, akhirnya proses Perda RDTR tertunda.

”Kalau Cimahi RDTR sudah ada, hanya belum dibuat Perda. Materi teknisnya sudah siap. Kendalanya adanya perubahan kebijakan nasional sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelas Amy.

Dikatakannya, tahun 2020 ini pihaknya sebetulnya berharap RDTR Kota Cimahi sudah berbentuk Perda. Menurutnya, prosesnya saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

”Kita sudah bahas dari tahun sebelumnya. Hanya tinggal persetujuan dari provinsi atau dari pusat. Sedang kita kejar,” sebutnya.

Sambil menunggu pengesahan Perda, lanjut Amy, pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian ulang RDTR Kota Cimahi dengan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Ruang dan Peraturan Kabupaten Kota, serta menunggu penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan