Perda Penyelenggara Pendidikan Perlu Direvisi

BANDUNG – DPRD Jabar menerima aspirasi dari para guru dan penggiat pendidikan. Mereka memberikan masukan tentang kondisi pendidikan di Jawa Barat selama ini.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, permasalahan pendidikan ini sangat kompleks. Sebab, sesuai tuntutan yang disampaikan terdapat permasahalahan mengenai belum sempurnanya Perda Penyelenggara Pendidikan Perda 5 tahun 2017.

Menurutnya, ada perkembangan-perkembangan yang cukup banyak setelah Perda itu terbit dalam 2 tahun ini. Dikatakan Hadi, Perda itu harus di update maka harus menyepakati agar nanti ada masukan bicara yang lebih detail yang sangat sistimatis untuk nanti pada masanya komisi 5 akan mengajukan Hak inisiatif untuk merevisi perda 5 tahun 2017 itu.

‘’Jika inisiasi disepakati nantinya dewan akan menetapkan Panitia Khusus untuk melakukan penkajian atas Perda tersebut,’’ Ucap Hadi ketika ditemui usai menemui para penggiat pendidikan ketika menyampaikan aspirasi di DPRD Jabar kemarin, (13/1).

Dalam pertemuan itu, ada beberapa di antaranya tentang keberadaan dewan pendidikan yang perlu diperjelas posisi dan tanggungjawabnya. Selain itu, mereka juga menyampaikan mengenai proses seperti PPDB yang selalu setiap tahun ada perbedaan dinamika yang sangat tinggi. Hal ini membuat peraturan menjadi tidak jelas.

Ketiga terkait juga tentang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS. Selain itu, mengenai tenaga kependidikan seperti Tnaga Tata Usaha (TU) sampai pihak sekuriti sekolah.

“Jadi pada Perda itu nantinya akan diselaraskan dengan peraturan yang ada ditingkat nasional terkait dengan P3K gitu karena nanti gak ada lagi istilah honorer ini gimana persisnya nanti pokok pokoknya harus diatur di perda yang mencerminkan kebutuhan sekarang ini itu beberapa hal yang nanti lita bahas ketika didalami juga akan banyak sekali hal hal yang perlu ditampilkan penyempurnaannya,” tutur Hadi.

Hadi mengaku, untuk permasalahan guru, pihaknya pernah menerima aduan mengenai banyaknya guru honorer yang lulus tes P3K tapi setelah diumumin lulus masih belum ada pengangkatan.

“Kita mencoba melihat disini permasalahannya bukan pada keenganan dan lain lain tapi lebih ke arah bahwa proses pendefinisian P3K sendiri ditingkat kementerian ini beluk selesai,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan