Perda Anti Renternir Segera Digodok, Lindungi Warga dari Jeratan Bank Emok

SOREANG – Untuk menangkal maraknya peredaran rentenir dan Emok, DPRD Kabupaten Bandung saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) keberadaan bank keliling itu.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha Raperda tersebut sudah disetujui dan sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda).

’’Jadi naskah akademiknya sudah ada, kemudian instrumen pendukungnya juga sudah ada. Hal itu mengacu pada undang-undang OJK,” ungkap Riki saat wawancara di ruang kerjanya, Kamis (6/8).

Riki mengatakan, teknis Perda Anti Rentenir, yakni dengan membentuk Satgas Anti Rentenir. Nantinya mereka bertugas menjembatani orang-orang yang terjerat rentenir. Sekaligus sebagai tempat pengaduan.

Satgas Anti Rentenir ini akan ditempatkan di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Sehingga, masyarakat memiliki pelindungan.

Pihaknya jugga akan menjalin kerjasama dengan Baznas, BPR dan tentunya akan mendorong bank terkait untuk mempermudah prosedur pemberian pinjaman.

Dalam mengatasi maraknya rentenir ini, lanjutnya, maka pemerintah harus menyediakan ruang informasi dan komunikasi. Sehingga, dari ruang-ruang tersebut diharapkan bisa menciptakan solusi konkrit yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jika ada ruang publik dan komunikasi yang dimunculkan oleh pemerintah. Saya yakin, Kabupaten Bandung sudah memiliki ruang-ruang tersebut tapi memang sosialisasinya yang masih kurang dan harus dimaksimalkan,” terangnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan