Penyelenggaraan Ibadah Haji Batal, Jamin Uang Jamaah Aman

BANDUNG – Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M sudah sangat tepat. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat, H. A. Handiman Romdony.

Handiman mengakui keputusan tersebut sangat berat. Namun dengan alasan untuk menjaga kesehatan jamaah haji, maka keputusan Kemenag Pusat harus diterima dengan lapang dada.

“Keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak mengenai perkembangan COVID-19 terutama faktor kesehatan,” tegas Handiman ditemui di kantor Kemenag Jabar, Selasa (2/6).

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada setiap Kemenag di kota/kabupaten Jabar untuk menyosialisasikan keputusan tersebut dengan bijak supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saya memohon kepada semua pihak terkait, terutama kepala kemenag dan kasi kab/kota harus dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Dirinya berharap, para jamaah haji tahun ini dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M nanti. “Semoga jamaah haji tersebut selalu diberikan kesehatan dan umur panjang,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jabar, H. Ajam Mustajam menambahkan, bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan. Namun, kata dia, pemerintah terutama Kemenag memikirkan kondisi kesehatan jamaah haji di tengah Pandemi COVID-19.

Menurutnya, beberapa hal-hal terkait mengenai pembatalan ini, tambahnya, yaitu untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau di simpan.

“Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jamaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan. Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi kankemenag kab/kota melalui kasi haji,” paparnya.

Menghadapi kondisi ini, menegaskan kepada Kasi PHU untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, pihaknya mengaku akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jamaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan