Penurunan Ekonomi Dikhawatirkan Berpengaruh pada Penetapan UMP

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan, kondisi perkembangan ekonomi di Jabar saat ini mengalami penurunan yang cukup tajam sebesar 5.98 persen, dibawah penurunan tingkat nasional sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi penurunan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan pertanggal 1 November tahun 2020 nanti.

“kalau masih menggunakan format PP 78/2015 yang memperhitungkan PDRB dan inflasi. Maka dengan kondisi PDRB kita turun serta adanya deflasi, kemungkinan turun itu ada,” ucapnya kepada Jabar Ekspres, (16/9).

Menurutnya, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu variabel penting dalam penentuan upah minimum. Sementara, kata dia, hampir semua lapangan usaha di Jawa Barat mengalami penurunan.

“Terjadinya deflasi -0.08% artinya penyediaan barang/komoditi lebih besar dibanding permintaan,” katanya.

Dijelaskan Taufik, ekspor dan impor turun dan neraca perdagangan turun. Sementara, menurut data, angka kemiskinan meningkat hampir 4 juta orang di Jawa Barat. ketimpangan/kesenjangan meningkat baik di perkotaan maupun pedesaan.

Iapun menyampaikan, jumlah orang yang terpapar COVID-19 di Jawa Barat dari bulan Maret – September meningkat. Jumlah orang yang terpapar COVID-19 akan berdampak ke dunia usaha. Apalagi Di Jabodetabek melakukan kembali PSBB.

“Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang merupakan kawasan industri terbesar di Jawa Barat menjadi daerah dengan penambahan kasus COVID-19 terbanyak,” ucapnya.

“Meskipun Protokol Kesehatan yang diterapkan di kawasan industri sudah sangat ketat. penambahan kasus COVID-19 dikarenakan oleh OTG (Orang Tanpa Gejala) yang masih sulit dideteksi,” imbuhnya.

Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Disnaker Jabar akan terus berupaya untuk meningkatkan perekonomian di Jabar sehingga tidak berpengaruh terhadap UMP.

“Kita akan bahas dalam Pleno LKS tripartit, menyiapkan berbagai langkah-langkah alternatif apakah masih menggunakan format lama, apakah sudah ada penetapan UU Cipta Kerja, ataupun Bu mentri membuat kebijakan transisi misalnya melalui permenaker,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan