Penundaan Pilkada Tunggu Perppu

BANDUNG– Legislator di DPRD Jabar mendesak agar pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini untuk ditunda. Hal itu seiring dengan melonjaknya korban virus korona (Covid-19) yang terus bertambah setiap harinya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi meminta pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda hingga September tahun 2021. Sebab, edaran virus asal Wuhan tersebut hingga kini belum menampakan penurunan.

“Saya sangat sepakat sekali jika pelaksanaan Pilkada Serentak ini diundur hingga September 2021. Kondisi sekarang ini sangat tidak memungkinkan, apalagi banyak tahapan yang ditunda juga selama ini,” kata Sidkon, Senin (30/3).

Sidkon mengatakan, Pilkada Serentak untuk mencari pemimpin yang ideal di setiap kabupaten/Kota itu tidak bisa dilakukan dalam kondisi seperti saat ini (merebaknya virus korona) ataupun waktu yang dekat pasca kejadian ini.

“Persiapan yang matang, baik secara teknis maupun strategis utamanya kondisi psikologis yang stabil menjadi hal pokok dalam perhelatan pilkada ini,” ujarnya.

Apalagi menurut Sidkon, Covid-19 yang membuat resah dan gelisah seluruh elemen masyarakat ini dinilai dari gejalanya tidak akan rampung dalam waktu dekat.

“Alasannya karena wabah korona ini tidak akan tuntas sampai bulan Mei, mudah-mudahan prediksi saya ini salah, saya berdoa semoga secepatnya wabah ini bisa segera selesai,” katanya.

Alasan lain, kata Sekretaris DPW PKB Jawa Barat ini, jika dilaksanakan pada November 2020 dikhawatirkan partisipasi pemilih sangat rendah, akibat masih trauma dengan adanya wabah korona. Selain itu yang mesti dipertimbangkan konsolidasi partai politik dalam menggaet calon bupati maupun calon wakil bupati itu harus menjadi pertimbangan.

“Saya khawatir jika dalam rentang waktu yang dekat masyarakat enggan untuk ke TPS akibat trauma wabah korona, untuk itu sekali lagi ini sekalian juga surat terbuka buat Pak Presiden dan DPR RI, dengan hormat kami minta Pilkada serentak ditunda hingga tahun depan,” katanya.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Idham Holik mengaku setuju dengan usulan tersebut. Sebab, ada perbedaan dalam keputusan KPU RI No 179/PL.02-Kptl 01/KPU lII/2020 tertanggal 21 Maret, di mana 4 tahapan pemilihan ditunda hingga akhir Mei 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan