Penjual Hewan Kurban Wajib Punya Hasil Rapid Test

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan pada 31 Juli sampai 3 Agustus.

”Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.

”Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari satu tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari dua tahun. Harus jantan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan