Penguatan Integritas Siswa Saat Pandemi Covid-19

PANDEMI Covid-19 telah memporak-porandakan berbagai program yang telah disusun sebelumnya. Berbagai program yang berkenaan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan pendidikan tersendat untuk waktu yang belum tentu. Berbagai rancangan program yang sebelumnya telah tersusun rapih haruslah terhenti, bahkan teralihkan. Fenomena tersebut merebak pula pada sektor pendidikan, terutama sektor pendidikan mikro. Berbagai rancangan program pembelajaran yang telah disusun sekolah tidak dapat terlaksana karena terkendala dengan penerapan pembatasan guna menekan penyebaran Covid-19.

Untuk menghindari sekolah menjadi salah satu cluster pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemendikbud menginstruksikan sebagian besar sekolah untuk menghentikan pembelajaran dengan pola tatap muka langsung. Alhasil, sebagian besar siswa dan guru harus melaksanakan belajar dari rumah dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring), maupun luar jaringan (luring). Lebih kuruang 94% sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah dipaksa untuk melaksanakan PJJ dengan moda daring dan/atau luring. Hanya sekitar 6% sekolah yang berada pada zona hijau yang diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

Pembelajaran tatap muka langsung yang dilaksanakan oleh sekolah pada zona hijau tersebut tidaklah seperti halnya yang terjadi pada situasi normal. Berbagai protokol yang sangat ketat harus ditaati oleh seluruh warga sekolah yang terlibat di dalamnya. Mulai beragkat dari rumah sampai sekolah, seluruh warga sekolah harus mengikuti protokol yang ditetapkan. Pembelajaran hanya dilaksanakan oleh setengahnya dari jumlah siswa. Waktu belajar hanya dalam durasi lebih kurang 4 jam dengan tanpa waktu istirahat. Seluruh warga sekolah dilarangan berjabat tangan dan bersentuhan seperti biasanya. Selepas pelaksanaan pembelajaran seluruh warga sekolah harus langsung pulang ke rumahnya masing-masing dengan tetap harus mengikuti protokol yang ditetapkan.

Regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pada regulasi tersebut diungkapkan bahwa sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka langsung bila terkategori pada zona hijau, sedangkan sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, apalagi merah masih dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Sekolah pada ketiga zona tersebut harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan moda daring dan/atau luring.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan