Penggunaan Masker Masuk dalam Revisi Perda Ketertiban Umum

”Itu include dengan narasumber, dengan kajian. Itu sudah dengan kegiatan study banding-nya. Kalau menurut aturan di Tatib satu Pansus itu 15 orang tapi adakalanya hanya 10,” ungkapnya.

Sebab anggaran sebesar itu, lanjut Enang, maka pihaknya tidak akan sembarangan dalam membuat Perda. Maka dari itu pihaknya selalu melibatkan para akademisi untuk melakukan kajian yang hasilnya menjadi penentu laik tidaknya isu yang diangkat dijadikan sebuah Perda.

”Makannya kita membuat Perda jangan asal-asalan. Harus berdaya guna, harus bermanfaat untuk masyarakat. Kalau sekarang kita ini tidak berdaya guna itu kan pemborosan,” ucapnya.

Untuk tahun ini sendiri, lanjut Enang, pihaknya hanya menargetkan membuat 12 Perda. Jumlah itu menyusut dari rencana awal, yakni 26 Perda yang sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan