Penggeledahan Terhambat, Bukti KPK Dilemahkan

JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah terbukti melemahkan lembaga antirasuah.

Pasalnya, KPK terkesan lambat melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pasca menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Caleg DPR dari PDIP Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR.

“KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Minggu (12/1).

Dalam Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK versi revisi, Dewas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Padahal, kata Kurnia, dalam UU yang lama, KPK tak membutuhkan izin dari pihak manapun sebelum melakukan penggeledahan.

Kurnia khawatir, proses pengajuan izin ke Dewas KPK yang membutuhkan waktu dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menyembunyikan, bahkan menghilangkan bukti-bukti.

“Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas?,” kata Kurnia.

Ia mengungkapkan, banyak pihak yang beranggapan penindakan KPK berdasarkan tangkap tangan itu menjadi bukti bahwa Pimpinan dan UU KPK tak lagi menjadi persoalan. Padahal, kata dia, justru sebaliknya.

“UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia,” ucapnya.

 

Atas hal ini, Kurnia menyatakan, ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak bersikap acuh saat KPK berada dalam kondisi lemah akibat berlakunya UU 19/2019. Ia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK harus menjadi prioritas utama Presiden Jokowi saat ini untuk menyelamatkan lembaga antirasuah.

Selain itu, Kurnia juga menyoroti upaya menghalang-halangi proses penanganan perkara yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Dengan kondisi seperti ini, Kurnia menyimpulkan, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR hanya sebatas ilusi.

Sebab, kata dia, UU 19/2019 justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Terkait ini, ICW lantas mendesak KPK untuk berani menetapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan