Pengedar Sabu 500 Gram Dibekuk

BANDUNG – Pengedar sabu berinisial KA,26, berhasil diamankan Polda Jabar  di Wisma Barokah Komplek Permata Buah Batu, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, pada 2017 KA pernah ditahan di Rutan Kebon Waru atas kasus tipu gelap.

Kali ini, KA diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar lantaran kedapatan hendak mengedarkan sabu seberat 500 gram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Wisma Barokah, Senin (31/8/2020).

Saat petugas melakukan penyelidikan, ternyata terbukti adanya tindakan tersebut. Petugas pun langsung bergerak menangkap pelaku KA beserta barang bukti.

“Kemudian, dilakukan interogasi tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu dilansir ayobandung.

KA pun mengaku mendapatkan sabu seberat 500 gram yang dibungkus plastik hitam itu dari seseorang berinisial HA (DPO). KA mengambilnya dengan modus menempel di parkiran Ruko BSD Serpong Tangerang Banten sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (30/8/2020).

“Tersangka KA mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan akan diberi uang dengan membawanya ke kontrakan, adapun sabu tersebut seberat 500 gram,” tutur Erdi.

KA kemudian merecah sabu itu menjadi beberapa bungkus, rencananya sebagian akan ditempelkan, sebagian lagi digunakan sendiri olehnya.

“Maksud dan tujuan tersangka KA mau menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum,” ka

Kemudian, petugas kepolisian membawa KA beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan