Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

SUKABUMI – Seban­yak 9 orang pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Suka­bumi Kota tak berkutik saat diringkus ang­gota Satuan Narkoba. Pasalnya, di tangan mereka ditemukan berbagai jenis narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

“Kurun seminggu terakhir kita tangkap 9 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi, pil hexymer, dan tramadol,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu, Sabtu (24/10) malam.

Sumarni menjelaskan kesembilan tersang­ka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Seperti di wilayah hukum Polsek Waru­doyong, Polsek Cikole, Polsek Gunungguruh, Polsek Cireunghas, dan Polsek Sukalarang.

Sembilan pelaku masing-masing berinisial FKG alias I (), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).

“Para tersangka yang merupa­kan pengendar mengaku baru sekitar 1-6 bulan menjalani ak­sinya. Jadi mereka merupakan pemain baru,” ungkapnya.

Modus pengedar ataupun kurir relatif masih menggunakan cara lama. Para tersangka me­nyimpan, sistem tempel, hingga transaksi secara langsung barang haram yang dipesan.

Kesembilan tersangka di­jerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. “Kami juga men­jerat tersangka dengan Un­dang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika,” pung­kasnya.(mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan