Penetapan Dirut PD Pasar Bermartabat Dinilai Tidak Sah

BANDUNG – Masyarakat Peduli Kota Bandung menilai penetapan R. Heri Heryawan sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat tidak sah. Pasalnya penetapan dan pelantikan tersebut maladministrasi.

”Pada awalnya, saya bermaksud mengikuti seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Namun karena mendengar ada isu dugaan setingan, maka saya urung meneruskan,” ungkap R. Indrawan, mewakili masyarakat peduli Kota Bandung, melalui sambungan telepon, Selasa (4/2).

Indrawan mengaku, setelah tidak ikut mencalonkan, dirinya memutuskan untuk memperhatikan jalannya proses pemilihan tersebut. Dan Seiring dengan berjalannya waktu, apa yang di khawatirkan pun terjadi yaitu adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktur Utama terpilih.

”Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan akan melapor ke Ombudsman dalam waktu dekat,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti seperti batas usia pada calon Dirut yang sudah melebihi batas maksimal. Pembatasan umur tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi badan usaha milik daerah.

Selain itu, lanjutnya, jika mengacu kepada pengumuman dari Setda Pemkot Bandung nomor: 539/05/Pansel-BUMD/2019 tentang Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

”Dalam syarat sudah jelas, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Kota Bandung dari Universitas Pasundan, Nunung sanusi mengatakan, jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka akan jadi preseden buruk bagi Pemkot Bandung.

”Saya kira langkah masyarakat melapor ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi pemilihan dan pelantikanDirut PD Pasar Bermartabat ini sudah tepat,” tegasnya.

Menurutnya, dengan mekanisme pelaporan yang benar, maka persoalan nanti menjadi jelas dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

”Tentu kita tidak ingin, karena adanya persoalan diawal,maka akan menghambat kebijakan ataupun program kerja yang akan dijalankan,” pungkasnya.(mg4/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan