Penerimaan Pajak Triwiulan Kedua di Cimahi Diprediksi Anjlok

CIMAHI – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah diprediksi menurun pada triwulan kedua mendatang. Hal tersebut disebabkan banyaknya objek pajak yang terdampak pendapatannya akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pada triwulan pertama, pendapatan dari sektor pajak daerah masih sesuai harapan. Bahkan disebutnya lebih tinggi dibandingkan trwiulan pertama tahun 2019.

“Hanya untuk triwulan kedua ini kemungkinan besar turun. Mudah-mudahan turunnya tidak terlalu besar,” kata Dadan saat dihubungi, Minggu (19/4).

Tahun 2020, target penerimaan PAD dari pajak daerah mencapai Rp. 210.856.941.890. Sementara Total realisasi penerimaannya sepanjang triwulan pertama mencapai Rp. 25.795.559.562, yang diperoleh dari sembilan jenis pajak daerah di Kota Cimahi.

Menurut Dadan, ada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak akibat Covid-19 ini. Seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah hingga restoran.

Dikatakan Dadan, pihaknya saat ini tengah merumuskan sejumlah kebijakan yang tidak memberatkan bagi wajib pajaknya ditenganh pandemi virus corona ini. Seperti rencana kebijakan penundaan jatuh tempo seperti arahan dari pemerintah pusat.

“Kemudian pengurangan sanksi denda. Ada juga kebijakan lain yang jelas keberpihakan pemerintah terhadap wajib pajak mensikapi kondiis wabah Covid-19 ini. Kami sedang siapkan Perwal-nya,” ungkap Dadan.

Ia melanjutkan, dengan kondisi seperti ini, kemungkinan besar pihaknya akan melakukan revisi target penerimaan pajak tahun ini. Saat ini, kata Dadan, pihaknya tengah menghitung perubahan target tersebut

“Pasti akan ada perubahan target, hanya nunggu fiksnya,” pungkasnya.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati menambahkan, beberapa rumah makan (restoran) sudah melaporkan adanya penurunan omset hingga 50 persen sejak mewabahnya virus corona.

“Untuk lebih pastinya kita mau minta data real dari rumah makan. Mereka kan merubah pola penjualan,” jelasnya.

“Secara ekonomi ada penurunan omset transaksi. Kita diberi perintah untuk memberikan keringanan baik pajak dan retribusi. Lagi dirumuskan,” sambung Lia. (mg4/yan)

Berikut Data Lengkap Target dan Realisasi Pajak Daerah pada Triwulan Pertama di Kota Cimahi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan