Penerima Manfaat PKH Dilarang Punya Hutang di Bank Emok

CIMAHI – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlilit utang seperti kepada bank emok bakal tergraduasi dari bantuan program Penerima Keluarga Harapan (PKH). Graduasi juga berlaku bagi KPM yang sudah terlalu lama menggantungkan harapan dari bantuan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Cimahi, Oki Aji Pamungkas saat dihubungi, Selasa (20/10). Untuk itu, ia meminta kepada KPM untuk tidak meminjam uang. Apalagi pembayarannya disertai dengan bunga semacam bank emok.

“Pada aturan baru peserta PKH yang mengikuti bank emok harus siap siap melakukan graduasi,” Oki.

Selanjutnya, terang Oki, sistem durasi atau jangka waktu bagi penerima bantuan PKH juga sudah berlaku. Artinya KPM penerima bantuan tersebut tak akan selamanya mendapat bantuan PKH meski dari sisi komponen masih memenuhi syarat.

Sebelumnya, sistem graduasi atau yang mengundurkan diri secara alami akan terjadi apabila KPM tersebut sudah tidak memiliki komponen pendidikan seperti anak sekolah. Kemudian komponen kesehatan dan komponen kesejahteraan sosial.

“Jika dalam satu keluarga tidak ada ketiga komponen tersebut maka secara otomatis akan tergraduasi secara alami. Sekarang, ada juga graduasi berdasarkan lamanya menjadi peserta PKH,” jelas Oki.

Dikatakannya, kebijakan tersebut memang baru dikeluarkan tahun 2020 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Maka tahun ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan proses graduasi untuk KPM yang sudah menjadi penerima PKH sejak tahun 2013. “Otomatis tahun depan peserta PKH 2013 akan diminta untuk melakukan graduasi,” katanya.

Dikatakannya, kebijakan graduasi tersebut dibuat sebagai motivasi terhadap PKH agar tidak selalu melekat dengan kemiskinan. Kemudian sistem graduasi terbaru itu juga akan memberikan kesempatan bagi masyarakat lainnya yang masuk kategori miskin untuk mendapatkan PKH.

“Jadi ada kesempatan bagi masyarakat lain untuk bergiliran mendapatkan bantuan PKH. Jika terlalu lama, maka akan memunculkan pola pikir atau kebiasaan terus mengharapkan bantuan. Pola pikir tersebut harus diubah oleh peserta PKH,” bebernya.

Sebelumnya, KPM PKH atas nama Nia Juwita (42) mengeluhkan tiba-tiba keluarganya diminta untuk mengundurkan diri dari penerima bantuan tersebut. Padahal dari sisi komponen, KPM asal Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu masih memenuhi syarat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan