Penerima BLT Gaji Termin 1 Dipastikan Menerima BLT Termin 2

CIKARANG– Para pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan yang telah menerima bantuan sub­sidi upah (BSU) atau ban­tuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada termin 1, dipastikan menerima kembali bantuan tersebut pada termin 2.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurutnya, apabila penyaluran BLT atau BSU pada termin 1 ram­pung 100%, maka Kemnaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum pembayaran termin 2 yang paling lambat disalurkan pada awal bulan depan.

“Kami targetkan termin 2 mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November 2020,” ujar Ida.

Diketahui, penyaluran dana BLT atau BSU Rp600 ribu per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Total anggaran BLT atau BSU pekerja formal ini awalnya Rp37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.

Nah, dari 12,27 juta calon penerima BLT atau BSU tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37% dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5. Hal ini ber­dasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020 pukul 22.32 WIB.

Berikut rincian realisasi penyaluran BLT atau BSU termin 1 :

Tahap 1 telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima (99,43%)

Tahap 2 sebanyak 2,98 juta penerima (99,38%)

Tahap 3 sebanyak 3,47 juta penerima (99,32%)

Tahap 4 sebanyak 2,57 juta penerima (97,20%)

Tahap 5 sebanyak 427 ribu penerima (69,03%)

“Sisa anggaran akan dis­erahkan kembali ke Benda­hara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk sub­sidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendi­dik, baik di lingkup Kemen­dikbud maupun Kemenag,” ujar Ida.

Untuk memahami bagaimana gambaran pen­cairan dana BLT atau BSU sebelum sampai ke reken­ing kalian, berikut rincian alur yang disarikan dari penjelasan Kemnaker. Pe­rusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) men­data pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan