Penerangan Jalan di  Cimahi Belum Ideal, Dishub Berencana Adakan Penambahan

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tengah memetaakan ulang kebutuhan penerangan jalan di Kota Cimahi. Sebab berdasarkan jumlah, penerangan jalan saat ini belum ideal.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan menjelaskan, tujuannya pemetaan untuk mengetahui berapa jumlah kekurangan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dan Penerangan Jalan Gang (PJG).

“Dari situ kita akan kalkulasikan berapa PJU, PJL dan PJG yang harus disiapkan. Kondisinya memang belum ideal,” ucap Hendra, Sabtu (7/11).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, hingga 2019 tercatat ada 16.531 titik penerangan di Kota Cimahi. Rinciannya, Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 3.480 titik, Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) sebanyak 4.221 titik.

Kemudian Penerangan Jalan Gang (PJG) sebanyak 8.830 titik. Penerangan tersebut tersebar di 15 kelurahan, dengan 3 kecamatan.

“Iya harus ada penambahan, kan belum ideal,” ujarnya.

Tahun ini sendiri, beber Hendra, penerangan jalan di Kota Cimahi tahun ini tak mengalami penambahan. Sebab anggaran pemasangan dipangkas untuk penanganan Covid-19 atau virus korona.

“Tahun ini memang tidak ada penambahan. Anggarannya kan kena refocusing,” katanya.

Untuk tahun depan, terang Hendra, pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk penambahan penerangan di Kota Cimahi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2021 saat ini masih dalam pembahasan.

“Sudah diajukan di APBD 2021. Karena kondisi anggaran, seadanya dulu sesuai, gak memaksakan penambahan terlalu banyak,” jelas Hendra.

Khusus PJL dan PJG, kekurangannya masih banyak. Dimana ada wilayah-wilayah yang belum terpasang penerangan dan selalu mengemuka saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Cimahi.

“Setiap Musrenbang memang selalu ada usulan PJG, PJL. Memang belum ideal,” sebut Hendra.

Untuk keluhan apabila ada kerusakan atau lampu penerangannya mati, lanjut Hendra, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada petugas melalui nomor yang sudah disediakan.

“Kita akan langsung tindaklanjuti. Maksimal 2×24 jam harus sudah beres,” tandasnya. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan