Pendukung Cellica-Aep Lapor Polisi

KARAWANG– Makin mer­uncing, buntut tudingan Whatsapp Grup (WAG) Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Karawang, Ahmad Ruhyat Hasby (ARH) kepada lima Kyai Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang beru­jung ke proses hukum.

ARH atau akrab disapa Kang Uyan dilaporkan oleh Koalisi Partai Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Dua, Cellica Nur­rachadiana/Aep Syaepull­oh ke Polres Karawang, Rabu (21/10). Laporan den­gan nomor STTLP/1236/X/2020/JABAR/RES KRW dengan pelapor Syukur Mulyono Ketua Tim Peme­nanganan Paslon Nomor 2 sudah diterima Penyidik Polres Karawang.

“Hari ini berkas laporan sudah resmi diterima pe­nyidik Polres Karawang,” kata Dul Jalil, Kuasa Hukum Paslon Cellica-Aep di de­pan Gedung Reskrim Polres Karawang.

Kang Uyan dilaporkan atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.

ARH melalui WAG me­nyebut pasangan Cellica-Aep dan PKS melakukan politik uang saat kampanye Pilbup Karawang 2020. Pria yang biasa disapa Kang Uyan itu menyebut ada lima Kyai NU yang diberi uang senilai Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Menurut Dul, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima permintaan maaf dari terlapor baik se­cara tertulis maupun lang­sung. “Kami sama sekali tidak melaporkan unsur kampanye hitamnya. Tadi sudah disampaikan kepada penyidik yang kami lapor­kan adalah unsur pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bo­hong,” kata Dul Jalil.

Dijelaskan, terlapor didu­ga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan junto UU ITE pasal 27 ayat 3. Sementara dalam per­buatan penyebaran berita bohong, terlapor diduga melanggar Undang-un­dang Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.

“Dalam ini kami ajukan 2 delik sekaligus. Sementara alat bukti yang kami bawa hari ini adalah beberapa link berita dan print out dari berita tentang perbua­tan terlapor,” kata Dul Jalil.

Dijelaskan juga, untuk memperkuat laporan terse­but, pelapor sudah meny­iapkan dua saksi. “Jumlah saksi masih kondisional. Jika diperlukan bisa bertambah,” kata Dul.(aef/vry)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan