Pendapatan dari Sektor Pajak di Kota Bandung Merosot Sampai 50%

BANDUNG – Pandemi Covid-19 yang sudah menyerang Indonesia sejak Maret lalu juga turut berdampak pada perolehan pajak di Kota Bandung. Sebab beberapa sumber perolehan pajak juga turut terdampak dengan adanya Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya. Menurutnya, perolehan pajak saat pandemi dinilai bakal turun hingga 50 persen lebih.

”Kalau melihat dari bulan Maret, mulainya Covid-19 ini pandemi kita drop dari target. Dari yang diamanatkan Rp 2.7 T, ini paling kita bisa mencapainya sekitar 40 persenan,” ujar Arief kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Diungkapkannya, beberapa sektor pajak terutama yang berkaitan dengan hotel, resto, hiburan dan parkir menjadi faktor utama adanya penurunan prolehan.

”Mereka kan kemarin tutup, dan saat ini pun belum begitu pulih beroperasi,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mengaku, pihaknya bakal mengubah target perolehan pajak yang semula bernilai Rp 2.7 T menjadi Rp 1.8 T untuk tahun 2020.

”Kita sudah mengajukan untuk penyesuaian target lagi. Jadi dari Rp 2.7 T, kita minta penyesuaian di Rp 1.7 T. Dari Januari sampai Juni kira-kira sudah hampir Rp 650 M,” sebutnya.

Senada dengan Arief, Kepala Bidang Perencanaan BPPD Kota Bandung, Lindu Prarespati Ananto juga mengatakan terdapat penyesuaian target murni 2020 yang semula Rp 2.7 T menjadi Rp 2.2 T. Sementara pengajuan penyesuaian target Rp 1.8 T masih dalam pembahasan.

”Untuk angka yang Rp 1.8 T masih pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target ada penyesuaian kembali karena melihat dampak perkembangan perekonomian yang masih belum stabil. Perkiraan (pembahasan selesai) di akhir Juli ini,” ujar Lindu.

Lindu mengatakan, sejauh ini pemenuhan target pajak berasal dari sembilan sektor yang juga memiliki target yang berbeda-beda. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT).

Dari kesembilan jenis pajak tersebut, lanjutnya, pajak BPHTB memiliki target yang paling besar. Sebab, tren transaksi tanah dinilai cukup tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan