Pencairan Insentif Tenaga Medis Tertahan

BANDUNG – Pencairan insentif bagi tenaga medis di Jawa Barat (Jabar) tak kunjung terealisasi. Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad berdalih, jika insentif untuk tenaga medis maupun dokter yang menangani pasien COVID-19 terganjal persoalan administrasi.

“Insentif untuk tenaga medis masih belum cair, hal tersebut disebabkan karena masalah administrasi, ada standar biaya yang memang harus ditunggu. Kalau di Jawa Barat standar biayanya sudah ada,” ujar Daud saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).

Pihaknya menjelaskan, bahwa tenaga kerja atau tenaga kesehatan yang di Jabar tidak hanya yang statusnya pegawai provinsi, tapi ada juga yang berstatus sebagai pegawai kabupaten/kota, ada juga yang berstatus sebagai pegawai pusat.

“Nah ini yang dari pusat atau dari mana ada (di daerah) standar biaya nya belum, jadi kita masih menunggu itu. Gak enak juga kalau nanti kalau Jabar udah dikeluarin, yang pusat belum. Nanti bisa ribut lagi kaya bansos, jadi masih menunggu itu,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menganggarkan Rp 17,5 miliar untuk insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien positif covid-19. Teknis dan besaran uang insentif tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

Setiap tenaga kesehatan yang bertugas akan mendapatkan nominal insentif bervariatif. Semua bergantung tingkat tugas yang dikerjakan. Juga, menyesuaikan tingkatan pekerjaan dan status pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Untuk tenaga dokter yang utama paling tinggi bisa mendapatkan Rp 630.000 per hari. Sedangkan untuk perawat dan tenaga kesehatan lain bisa mendapat insentif di kisaran Rp 300.000-400.000 per hari.

Selain persoalan insentif bagi tenaga medis, kini Pemprov juga tengah fokus untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Daud mengatakan, perantau yang berada di Jabar akan menerima bansos, selama masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.

”Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan,” kata Daud.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan