Pencairan Dana Kelurahan di Cimahi Terancam Ditunda

CIMAHI – Pencairan program Dana Kelurahan dari pemerintah pusat terancam tertunda mengingat saat ini dari unsur pusat hingga daerah tengah fokus pada penanganan Corona Virus Disease Disease (Covid-19). Termasuk di Kota Cimahi yang sejak tahun lalu mendapatkan kucuran Dana Kelurahan sejak tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, meski tengah dalam kondisi seperti ini, pihaknya tetap melakukan proses administrasi agar Dana Kelurahan tersebut nantinya bisa cair meski harus tertunda.

“Belum cair, kemungkinan tertunda. Tapi tetap kita proses, sekarang masih dalam tahapan prosesnya,” kata Achmad saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).

Untuk tahun ini, sebanyak 15 kelurahan se-Kota Cimahi akan mendapatkan suntikan Dana Kelurahan sebesar Rp 350 juta per kelurahan. Besaran itu berkurang dari DK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 370 juta lebih.

Dana tersebut akan masuk terlebih dahulu ke kas daerah, kemudian disalurkan ke setiap kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Sekarang tahapannya tinggal menunggu cair dari pusat, sudah cair tinggal disampaikan ke kelurahan untuk memulai pekerjaan. Kita melaporkan dulu DAU tahun lalu, baru disalurkan,” terang Achamd.

Sama seperti tahun lalu, dana kelurahan tahun inipun akan disalurkan dalam dua tahap ke setiap kelurahan. Artinya, untuk tahap pertama setiap kelurahan akan mendapat kucuran dana Rp 150 juta. Kemudian sisanya dicarikan pada tahap kedua.

“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap,” ucapnya.

Aturan dasar DK masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.

“Polanya masih sama, karena Perrmendagri-nya belum berubah. Jadi aturan mengenai penggunaan DAU tambahan untuk pemberdayaan masyarakat dan insfratuktur kelurahan,” jelas Achmad.

Andaikan sudah cair, lanjut Achmad, sebetulnya bisa saja uang dari Dana Kelurahan tersebut bisa saja digunakan untuk membantu penanganan virus corona. Seperti membuat sumber air bersih, hingga mengadakan penyemprotan disinfektan di setiap kelurahan. (mg6/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan