Pemkot Selamatkan Dua Aset Senilai Rp 100 M Lebih

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengakui hingga masih ada puluhan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) atau Prasarna, Sarana dan Utilitas (PSU) masih dikuasasi pengembang. Menurut aturan yang ada seharusnya aset tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menjelaskan, aturan penyerahan Fasos dan Fasum perumahan tertera jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman. Tujuannya untuk menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri.

”Saat ini masih ada kurang lebih lebih 94 potensi PSU yang belum terjaring oleh pemerintah daerah,” terang Ajay saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (20/7).

Tahun lalu, terang Ajay, Pemkot Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi telah menyelamatkan dua aset PSU atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yaitu  Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Luas tahanya mencapai 27,729 M² dengan taksiran nilai sebesar Rp. 101.790.030.000.

”Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada pemerintah kota,” jelas Ajay.

Dia mengakui ada sejumlah kendala pihaknya dalam mengakusisi PSU perumahan dari pengembang. Seperti membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, Pencatatan di Kartu Inventaris Barang hingga pembuatan sertifikat.

”Saya mengharapkan para pengembang perumahan di Kota Cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah Kota Cimahi berupa Aset PSU, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cimahi Muhammad Noor Ingratubun mengatakan, PSU merupakan tanah negara yang dimasukkan ke aset daerah dan peruntukkannya untuk masyarakat.

”PSU masuk dalam site plan sebagai syarat IMB. Selesai pembangunan harus dikembalikan ke daerah. Ada perbuatan melawan hukum jika tidak diserahkan karena itu aset milik negara,” ujarnya.

Dia mengakui, selama proses berlangsung terdapat beberapa pengembang yang sulit melakukan pengembalian PSU.

”Ada beberapa yang kita data. Tapi kita upayakan pendekatan secara persuasif agar bisa kembali asetnya,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan