Pemkot Larang Warga Adakan Lomba Untuk Rayakan HUT RI

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tegas melarang warga untuk mengadakan perlombaan saat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 atau yang sering disebut Agustusan. Hal tersebut mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Sehingga, dengan adanya perlombaan dikhawatirkan berpotensi terhadap penyebaran virus dari Wuhan tersebut.

”Peserta upacara saja dibatasi jumlahnya dengan jaga jarak dan protokol kesehatan, gak mungkin ada acara panjat pinang atau karung-karungan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (12/8).

Kendati melarang adanya perlombaan, namun Ema mengaku, pihaknya tetap bakal melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih, meski secara sederhana.

”Kita menegaskan akan ada pelaksanaan (upacara) cuma kekhidmatan dijaga karena ini krusial dan emosional. Kota juga harus memperingati HUT kemerdekaan dengan baik tapi dilakukan sederhana dari rangkaian dan juga jumlah personilnya,” ucap Ema.

Menurutnya, selain dilakukan dengan pembatasan petugas maupun peserta upacara, pihaknya juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berlangsungnya kegiatan upacara.

”Durasi upacara juga akan dipersingkat guna meminimalisasi adanya penyebaran virus korona,” ujarnya.

Ema pun mengimbau kepada semua unsur kewilayahan agar dalam pelaksanaan upacara tidak melibatkan masyarakat banyak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kewilayahan dilakukan dengan simple,” tegasnya.

Selain melakukan upacara sederhana, pada Senin 17 Agustus 2020 nanti warga pun diimbau untuk membunyikan sirine dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada pukul 10.17 sampai 10.20 WIB. Hal itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 pada upacara peringatan HUT ke-75 RI.

”Tapi di sini hanya untuk mengikat rasa dan penghormatan bangsa negara di tingkat Kota Bandung. Makanya sirine ini ditentukan waktunya, karena ada makna. Tidak boleh sembarangan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ema mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan Komando Garnisun Tetap II (Kogartap II) Bandung mengenai mekanisme penyalaan sirine atau sejenisnya yang akan dilakukan oleh seluruh warga pada peringatan HUT ke-75 RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan