Pemkot Batasi Jumlah Pembelian Sembako

Lebih lanjut, untuk men­gatisipasi panic buying, jaja­rannya pun telah menindak lanjuti Surat Edara Wali Kota Bandung Nomor 444/Surat Edaran/030/Dinkes. Jajaran­nya telah memberikan kebi­jakan yakni pembatasan maksimal untuk membeli sembako atau barang pokok rumah tangga.

”Pembatasan ini berlaku untuk gula putih hanya boleh berada di dua Kg, untuk beras 10 Kg, Minyak Goreng 4 Liter dan Dua Dus Mie Instan,” urainya.

Pembatasan ini, kata dia, karena stok di pasar tradisio­nal dan toko modern menga­lami penyusutan, sehingga harus tetap dijaga kestabilan­nya.

”Harganya masih di Rp12 ribu perkilogram sesuai anju­ran Harga Eceran Tertinggi (HET) Kementerian Perda­gangan di UU Nomor 7 Tahun 2010, khusus untuk gula pu­tih. Tapi ada juga di pasar-pasar tradisional saat ini sudah menjual Rp17 ribu perkilo­gram,” tandasnya.(mg2/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan