Pemkot Bandung Siap Sederhanakan Birokrasi

BANDUNG – Sebagai respon Pemerintah Daerah atas kebijakan Omnibus Law, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap membuat kebijakan perampingan birokrasi dengan tujuan mempermudah perizinan dan birokrasi yang bersinggungan langsung dengan investasi.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengamendemenkan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencananya RUU tersebut akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun ini.

Cakup substansi amandemen tersebut terdiri dari 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Kelanjutan Omnibus Law perpajakan sudah diserahkan akhir pekan ini. Rancangan itu mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.

Dalam rangka reformasi birokrasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap untuk menyederhanakan tata aturan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan efektivitas di setiap pemerintahan.

”Sesuai arahan pemerintah pusat, proses penyederhanaan berlaku seluruh organisasi. Tidak ada kekhususan. Ini harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Tujuannya membuat birokrasi yang dinamis dan profesional,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Pegawai Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana. Senin. (20/01).

Menurutnya, Pemkot Bandung bakal mengkaji penyederhanaan jabatan fungsional dan struktural di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).

”Kita lakukan tahapan sesuai arahan pihak kementerian. Penyederhanaan itu mengindetifikasi jabatan. BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) sudah melalukan dan mencermati dari jabatan struktural yang ada saat ini. Itu untuk identifikasi dan inventarisasi jabatan fungsional,” ujarnya.

”Hal itu juga termasuk pemetaan jabatan dan penyelarasan tunjangan. Tidak boleh ada stagnansi. Maka Bagian Orpad (Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah) harus mencermatinya,” tambahnya.

Penyederhanaan struktural ke fungsional di level pemerintah baru akan diberlakukan untuk eselon III dan IV. Sedangkan untuk eselon II, penyederhanaan belum berlaku.

”Mudah-mudahan yang disampaikan tidak sulit untuk diterima. Mana saja yang menjadi sasaran. Dalam jangka menengah, Desember 2020 harus tuntas. Artinya Bagian Orpad harus kerja keras menyusun SOTK (Susunan Kerja Organisasi Tata Kerja). Ini mengubah wajah struktur seiring dengan pergeseran jabatan dari struktural ke fungsional,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan