Pemkot Bakal Sanksi Faskes Pelanggar Batas Tarif Swab Test

BANDUNG – Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya layanan pemeriksaan tes untuk mendeteksi penularan covid-19 maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

Kemenkes dan BPKP mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi. Oleh karena itu, Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri. Pemerintah mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 900 ribu.

Adapun beberapa ketentuan yang terdapat di dalam surat tersebut meliputi batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.

Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkahir, evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menanggapi surat edaran tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan tegas mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) akan menegur bahkan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan batas tarif layanan pemeriksaan swab tes yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

”Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas akhir Rp 900 ribu. Mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua,” ujar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Rabu (14/10).

Menurutnya, sejauh ini rata-rata fasilitas kesehatan di Kota Bandung sudah menjalankan peraturan mengenai batas tarif layanan tes covid-19. Bahkan, kata Yana, ada yang mematok tarif di bawah batas yang telah ditentukan, yakni Rp 900 ribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan