Pemkab Raih WTP Perdana

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Agustina Piryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Asep Sudiro menjelaskan, penataan dan pencatatan aset menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh setiap daerah. “Sumber aset itu ada tiga. Pertama aset pelimpahan dari Kabupaten Bandung (pasca pemekaran). Kedua, pembelian aset berupa tanah/bangunan dan kendaraan yang menggunakan APBD. Ketiga, lain-lain yang sah boleh berupa hibah dari pusat, masyarakat dan lainnya,” katanya.

Asep menambahkan, aset yang dimiliki Pemkab Bandung Barat berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK pada tahun 2018 tembus di angka Rp 3,8 triliun. Nilai tersebut akan terus bertambah setiap tahunnya seiring dengan penambahan bidang aset.

“Saya contohkan ketika pemerintah membeli tanah, otomatis nilai tanahnya naik terus. Termasuk ketika belanja aset berupa kendaraan, maka nilainya juga bertambah,” paparnya.

Lebih jauh Asep menyebutkan, saat ini aset yang dimiliki KBB terdiri dari tanah sebanyak 1.735 bidang dengan luas 6.136.513 meter persegi. Selanjutnya ada kendaraan mobil mencapai 400 unit dan motor sekitar 1.200 unit. “Aset kendaraan ini sama dengan tanah, ada dari pelimpahan dan hibah pemprov dan pusat termasuk pembelian dari APBD. Semua aset ini harus tercatatkan dengan baik. Jangan sampai di dalam administrasi tertulis ada aset tanah, tapi ketika dicek di lapangan tidak. Itu kita hindari dan saat ini persoalan aset sudah selesai,” tandasnya. (adv/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan