Pemkab Keluarkan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja

Bagi yang hendak melapor atau mendapatkan layanan informasi, kata Maman dapat menghubungi P2TP2A melalui hotline 082117020159. Atau dengan mendatangi langsung ke Kantor P2TP2A di Kompleks Pemkab Bandung Jalan Raya Soreang KM 17.

”Pengaduan dan pelaporan terkait kasus buruh migran bermasalah, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal atau unprosedural, akhir-akhir ini meningkat. Untuk itu kami terus menginformasikan, bahwa Pemkab Bandung sudah melakukan moratorium pengiriman pekerja ke luar negeri dari sektor informal,” ucapnya.

Mamang mengakui, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bandung, kerap menyebarkan sendiri informasi tersebut melalui aplikasi whatsapp kepada para ketua TP PKK kecamatan. Dari kecamatan, pesan tersebut berantai dan disebar sampai ke  tingkat desa.

”Saat penanganan suatu kasus, semua unsur kewilayahan mulai dari RT, RW, desa/kelurahan hingga kecamatan, semuanya sudah bekerja keras bersinergi dengan kami. Tentunya hal ini dilakukan, agar hak korban untuk mendapatkan perlindungan dapat terpenuhi,”pungkasnya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan