Pemkab dapat Jatah 74.000 Blangko

NGAMPRAH– Sebanyak 74.000 keping blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dengan kiriman 74.000 blangko tersebut, kekosongan blangko e-KTP yang selama ini menjadi kendala terhadap pelayanan masyarakat, bisa lebih dimaksimalkan oleh Disdukcapil KBB.

Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi menyatakan, bantuan blangko tersebut akan diterima setelah melalui hasil rapat dengan Dirjen Dukcapil di Jakarta, Kamis (30/1) lalu.

Dia menyebutkan, KBB mendapat program kegiatan percepatan penyelesaian kependudukan untuk Print Ready Record (PRR) 18.600 dan Suket 55.400 atau 74.000 blangko.

“Setelah menerima blangko dari pusat ini, fokus kami langsung mencetak e-KTP agar masyarakat tak lama menunggu. Karena dari Kemendagri memerintahkan untuk selesai dalam 20 hari, dan pengerjaannya dimulai hari besok (hari ini),” kata Hendra, Minggu (2/2).

Untuk mempercepat tugas dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut, kata Hendra, pihaknya akan meminjam alat cetak sebanyak 10 buah dari Kecamatan bersama operatornya, untuk bekerja bersama-sama di Kantor Disdukcapil, supaya terealisasi 74.000 cetak dalam 20 hari.

“Semua akan dilaksanakan pada sore hari sampai malam, setiap harinya selama 20 hari, supaya jaringannya lancar dan tidak ada hambatan teknis. Karena kami punya hutang Suket yang belum dicetak sebanyak 55.400 dan PRR yang harus dicetak sebanyak 18.600,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, selanjutnya yang dilakukan pihaknya, akan mengantarkan langsung gratis kepada pemohonan melalui kerja sama dengan aparat kecamatan yang akan ditugaskan langsung.

“Semoga terlaksana dengan baik, lancar, sukses, tepat, cepat, sesuai sasaran tidak ada biaya, dan ke depan tidak ada Suket lagi,” harapnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, Agus Tri membenarkan bahwa rencana pengerjaan akan dilakukan sesegera mungkin. Bahkan, apabila diperlukan hingga lembur demi percepatan pencetakan pengganti Suket.

“Bagi masyarakat yang sudah direkam jangan khawatir, pencetakan akan segera diproses dengan cepat. Untuk perangkat dan operator kecamatan pun akan dipindahkan dulu di kantor Disdukcapil selama 20 hari kerja. Mudah-mudahan selesai sesuai target,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan