Pemkab Cirebon Siapkan Aturan KBM di Sekolah Saat Pandemi

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan aturan untuk pembukaan sekolah atau kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara tatap muka di masa pandemi COVID-19.

“Kami saat ini masih mempersiapkan peraturan dan mengkaji terlebih dahulu (KBM tatap muka). Keputusan akhirnya akan ditentukan setelah kajian dilakukan,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis.

Imron mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridqan Kamil sudah membolehkan pembukaan sekolah dengan tatap muka secara langsung, namun khusus untuk wilayah zona hijau COVID-19.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sedang melakukan kajian terlebih dahulu dan ketika nanti direalisasikan, maka sekolah tingkat SMA dulu yang akan tatap muka langsung.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Asdullah Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan tentang KBM tatap muka saat pandemi COVID-19.

Di mana ada beberapa aturan yang akan diterapkan, seperti pembatasan jumlah murid dalam satu rombongan belajar atau dalam satu kelas serta jarak antarsiswa.

“Sarana dan prasarana seperti tempat duduk diatur berjarak, selain itu setiap kelas hanya diisi maksimal 10 siswa,” katanya.

Dengan kembali dibukanya KBM di sekolah tentu semua harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Di mana nantinya guru, murid dan yang berada di lingkungan sekolah diwajibkan selalu cuci tangan, atau menggunakan penyanitasi tangan serta rutin mengecek suhu tubuh murid sebelum masuk kelas.

“Kita lakukan sesuai Permendikbud di mana yang jenjang SMK atau SMA melakukan tatap muka terlebih dahulu, kemudian dua bulan berikutnya SMP dan dilanjutkan SD serta TK,” ujarnya. (ant)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan