Pemkab Bekasi Izinkan Aktivitas Rumah Ibadah

BEKASI – Kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, baik masjid, musala mulai diizinkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan ini berlaku juga di rumah ibadah bagi pemeluk agama non-Muslim.

“Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjamaah, tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19,” tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (29/5) dilansir ayobandung.

Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non-Muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal, di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Kemudian pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya. “Mereka (pengurus tempat ibadah) diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik,” katanya.

Rahmat juga mewajibkan setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah berjamaah menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing. Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah.

“Khutbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri,” pungkasnya. (bbs/drx)

TETAP WASPADA: Seorang jamaah saat akan memasuki sebuah masjid di tengah penerapan PSBB. Khusus di Bekasi kini diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan