Pemkab Bandung Barat Digugat Rp 116,185 M

LEMBANG – Pemkab Bandung Barat dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp 116,185 miliar mengenai kepemilikan tanah.

Uang tersebut harus dibayar pemkab kepada ahli waris yang bernama Rudi Alamsyah sebagai pemilik tanah. Rudi Alamsyah menggugat pemkab lantaran menggunakan tanah miliknya yang saat ini digunakan pemkab untuk Pasar Panorama Lembang.

Putusan tersebut berdasarkan draf dokumen salinan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus sebidang tanah seluas 2,337 ha yang terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Isi salinan putusan Nomor 446 PK/Pdt/2020 tersebut menyebutkan bahwa tanah di Blok Pasar, Desa Lembang itu dimenangkan pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro mengaku pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA terkait sebidang tanah di Lembang tersebut.

“Belum, sampai detik ini kita belum pernah ada pemberitahuan atau belum menerima pemberitahuan hasil putusan peninjauan kembali dari MA, secara resmi kita belum mendapatkannya,” kata Asep, Minggu (29/11).

Dia menyatakan, sampai saat ini pun status Pasar Panorama masih atas milik Pemda Bandung Barat. Namun, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan yang baru.

“Kejelasan status Pasar Panorama Lembang itu masih milik Pemda Bandung Barat berdasarkan surat keputusan MA, untuk sampai saat ini,” bebernya

Pihaknya meminta para pedagang tenang dan tetap berjualan seperti biasa karena proses hukum ini menyangkut antara Pemkab Bandung Barat dengan ahli waris.

“Pedagang pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan pengadilan, menang ataupun kalah. Karena pada akhirnya semua menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya belum akan mengambil langkah terkait sengketa tersebut dan baru akan ambil keputusan bila dirinya telah menerima salinan resmi dari MA.

“Kita belum akan mengambil langkah selanjutnya karena kita pun belum menerima salinan peninjauan kembali dari MA,” tandasnya. (mg6/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan