Pemerintah Jamin Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020

JAKARTA – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dijamin aman alias tidak berkurang sama sekali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan dana tersebut tidak direalokasi untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Saat ini terdapat sisa anggaran Pilkada 2020 senilai Rp9,1 triliun. Dari total pagu anggaran Pilkada Rp15 triliun. Sebanyak Rp5,9 triliun sisanya sudah digunakan untuk lima tahapan Pilkada sebelum masa pandemi COVID-19. Mendagri dan Menteri Keuangan sudah mengeluarkan peraturan untuk Rp9,1 triliun tersebut. Selanjutnya itu dibekukan. Jadi tidak boleh digunakan. Termasuk tidak boleh untuk COVID-19. Karena masih ada realokasi dari pos-pos lain,” tegas Tito saat konferensi pers secara virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).

Pemerintah, lanjut Tito, ingin menjaga ketersediaan anggaran Pilkada. Tujuannya mengantisipasi agar dapat terlaksana pada Desember 2020. “Sekalipun, nantinya Pilkada tertunda hingga 2021 karena COVID, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional Pilkada,” jelas mantan Kapolri ini.

Dengan kesiapan dana tersebut, tahapan Pilkada dapat berjalan lancar. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan Pilkada tidak boleh terhambat. Pilkada merupakan perhelatan politik penting untuk memfasilitasi suara rakyat dalam menentukan pemimpin di daerahnya. “Jangan sampai kita tidak paham, dinamika anggaran ini seperti apa. Agenda politik ini harus berjalan. Karena 280 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya. Kepala daerah yang terpilih adalah yang dipilih rakyat. Legitimasinya kuat, bukan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas oleh Kemendagri,” paparnya.

Selain itu, Kemendagri juga sudah menerbitkan surat agar dana pilkada bisa dicairkan. Karena KPU pada 15 Juni 2020 lalu, sudah memulai tahap lanjutan. Di antaranya pengaktifan KPUD seluruh Indonesia. Selain itu, Kemendagri sudah menyetujui penambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp5,1 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara.

“Ada permintaan tambahan dana untuk 276 ribu jadi 374 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ditambah APD dengan mengambil model Korea Selatan yang melakukan pemilu legislatif di puncak pandemi. Sebanyak Rp 5,1 triliun ini mungkin akan dipenuhi. Menteri Keuangan sementara ini akan eksekusi tahapan Rp1,2 triliun,” ucap mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan