Pemerintah Harus Instruksikan Perusahaan Swasta Melaksanakan CSR untuk Bantu Penanganan Covid-19

Penulis: Atang Irawan

Dosen Fakultas Hukum Unpas

COVID-19 adalah musuh bersama yang dapat membahayakan seluruh warna negara. Maka semua elemen negara dan masyarakat harus bangkit melawan secara bersama-sama tanpa pengecualian.

Sebab, tanpa komitmen bersama, maka penanganan dan penanggulangan akan berjalan lamban, dan dapat berdamapak semakin banyak menelan korban jiwa.

Salah satu elemen yang harus digerakan adalah Perusahaan, agar segera ikut terlibat dalam melawan Covid-19 melalui kewajiban “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”  atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”) sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang PT (UUPT).

Bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 34 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal pemerintah dapat mengenakan sanki kepada perusahan hingga pencabutan kegiatan usaha.

TJSL adalah bagian dari tanggungjawab kemitraan antara pemerintah, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif dan statis.

Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antara stakeholders. Sehingga secara comprehensif semua dapat terlibat dalam rangka melakukan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Kekurangan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis khususnya dan masyarakat serta kekurangan lainnya, seharusnya menstimulan bagi perusahaan bergerak bersama pemerintah dalam rangka ikut melaksanakan kebijakan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Sebab, dalam TJSL, perusahaan tidak  lagi  hanya sakedar  melakukan  tangggung  jawab  (doing  the  right  thing),  tapi  juga  menjadi  pemimpin  dalam  perubahan  sosial  yang  tengah  berlangsung akibat ganasnya Covid-19  (making  things  right).

TJSL bukan hanya sebatas kedermawanan perusahaan (corporate  philantrophy) dalam bentuk pemberian amal perusahaan (corporate giving/charity) atau kegiatan derma (charity), melainkan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha.

Lebih dari 27 juta perusahaan jika (BPS: sensus ekonomi), jika seluruhnya diwajibkan menggunakan TJSL dalam rangka penanganan Covid-19. Maka akan lebih cepat menangani dan menanggulangi Covid-19.

Namun demikian hal tersebut tidak dapat bergantung pada kemauan perusahaan, yang lebih menekankan aspek-aspek keuntungan sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Tapi harus digalakkan melalui kebijakan pemerintah. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki kesadaran melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan