Pemerintah dan Kepolisian harus Bertindak

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) Bandung melalui Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) akan mengoptimalkan peran koprasi untuk mengantisipasi peredaran bank emok atau rentenir.

Kepala Diskop UKM Agus Firman Zaini mengatakan, praktik rentenir dengan istilah bank emok, saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum. Walau belum ditemukan di Kabupaten Bandung, pihaknya akan terus mengantisipasi melalui peranan koprasi.

”Menurut laporan hasil monitoring di lapangan, di Kabupaten Bandung belum ditemukan (bank emok) yang berbadan hukum. Jadi itu praktik rentenir, yang tentu saja tidak kami rekomendasikan keberadaan maupun pemanfaatannya oleh masyarakat,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (13/1).

Menurutnya, untuk mencegah berjamurnya bank tersebut, pihaknya berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat kewilayahan, untuk mendata dan memaksimalkan peran koperasi di wilayahnya masing-masing. ”Kami berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa sebagai pembina koperasi, untuk mendapatkan data jumlah koperasi di Kabupaten Bandung. Selain itu juga sebagai langkah represif dan alternatif solusi penanganan masalah, kami lakukan sosialisasi pemahaman perkoperasian. Terutama di wilayah yang disinyalir terdapat bank emok,” jelasnya.

Agus menjelaskan, menurut data yang tercatat dalam aplikasi online data system (ODS) kemenkop terdapat 1.634 koperasi yang badan hukumnya terdaftar, sebanyak 855 di antaranya koperasi aktif dan 779 koperasi tidak aktif. ”Kami terus berupaya meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, baik dari segi kualitas manajemen maupun dari kuantitas keanggotaannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Yayan Hasuna Hudaya ikut angkat bicara. Dipandang dari ajaran Agama Islam, menurutnya praktik rentenir sudah jelas haram hukumnya. ”Sistem yang digunakan bank emok maupun bank keliling itu, sama dengan rentenir atau riba. Meminjamkan uang dengan perjanjian melebihkan pembayarannya, hukumnya jelas haram,” tegasnya.

Pihaknya melalui MUI kecamatan dan desa serta para mubaligh, senantiasa menyampaikan keterangan-keterangan tersebut kepada masyarakat. Selain itu juga, pihaknya akan membuat buletin terkait masalah riba, agar dapat dibaca masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan