Pemerintah dan DPR Bantah Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup

JAKARTA – Adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah informasi yang tidak benar.

Anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari menegaskan, UU Ciptaker justru dibuat untuk melindungi pekerja di Indonesia. Bukan sebaliknya

Dia menegaskan, pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu kebijakan yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya.

’’Jadi oleh karena itu ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (5/11).

Tobas, sapaan Taufik Basari, memastikan informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup seratus persen tidak benar. Dia meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.‎

“Jadi enggak perlu takut. Dan saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup,” katanya.

Tobas mengatakan,‎ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Cipta Kerja itu akan diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

‎”Jadi seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di peraturan pemerintah,” ujar Tobas.

Pemerintah juga membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja disebutkan PKWT masih dibatasi waktunya. Dalam Pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers.

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, Undang-Undang Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan