Pemberian Pemahaman Bimbingan Belajar, Haruskah?

PANDEMI Covid-19 telah melahirkan berbagai pembatasan pada berbagai aktivitas kehidupan, baik sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Pembatasan atas berbagai aktivitas tersebut diterapkan oleh pemerintah dalam upaya menekan serendah mungkin penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Dengan demikian, ditengah kepungan penyebaran Covid-19, tidak akan lahir cluster baru penyebarannya. Tak ayal lagi, pembatasan tersebut mengurangi dinamika dan denyut nadi kehidupan sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dengan sangat signifikan. Kalaupun harus tetap berlangsung, aktivitas kehidupan tersebut harus diganti dengan pola lain yang memiliki tingkat keamanan tinggi dari penyebaran Covid-19. Salah satu pola baru yang dianggap paling aman dan sangat ngetrend di tengah gempuran Covid-19 adalah penggunaan moda daring dalam beraktivitas.

Pemerintah benar-benar membatasi aktivitas langsung antar orang dalam berbagai sektor kehidupan. Kalaupun sangat terpaksa harus terjadi aktivitas langsung, semua orang yang terlibat di dalamnya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, di antaranya mewajibkan setiap orang untuk melakukan physical distancing, bermasker, membersihkan tangan dengan cairan pembersih, serta berbagai ketentuan lainnya.

Pemberlakukan pembatasan aktivitas tersebut terjadi pula pada sektor pendidikan. Sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia, Kemendikbud sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan, melarang seluruh sekolah untuk melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka langsung. Sebagian besar sekolah harus merumahkan siswa dan guru, sehingga aktivitas yang dilakukan mereka tidaklah seperti terjadi dalam nuansa kehidupan normal. Aktivitas pembelajaran wajib dilaksanakan dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan moda dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring). Dengan menerapkan pola PJJ tersebut pemerintah berharap agar tidak terjadi kejumudan pembelajaran.

Sampai saat ini, pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhirnya. Dengan demikian, saat memasuki awal tahun pelajaran baru, Kemendikbud masih bersikukuh dengan kebijakannya bahwa sebagian besar sekolah masih harus mengimplementasikan pola PJJ. Hal itu berlaku bagi sebagian besar sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah. Sedangkan sekolah yang berada pada zona hijau diberi ruang dan waktu untuk melaksanakan pola pembelajaran tatap muka langsung. Itu pun harus dilakukan dengan berbagai pembatasan seperti yang tersurat secara terperinci pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan