Pembahasan 4 Raperda Dilanjut Pansus

SOREANG – Perbedaan pendapat dan pandangan kembali terjadi saat pelaksanaan rapat Paripurna pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (16/9).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto megatakan, Forum Paripurna adalah lanjutan dari Forum Badan Musyawarah (Bamus). Sebagaimana diketahui, pada saat Forum Bamus sudah disetujui penjadwalan untuk dilaksanakan paripurna terkait  penyampaian nota pengantar empat buah Raperda.

Meskipun ada sedikit perbedaan pendapat pada pembahasan empat Raperda tersebut, rapat paripurna berjalan sesuai jadwa. Walau pada akhirnya, akan dilanjutkan oleh pansus yang sudah dibentuk.

”Ya ada sedikit berbeda pandangan terkair Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi perencanaan wilayah Bojongsoang, keduanya mengatur regulasi zonasi perencanaan kawasan terpadu pemukiman Tegal Luar. kemudian yang ketiga adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2013 tentang pengolahan air limbah domestik, dan yang keempat adalah raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya rentenir yang merupakan raperda inisiasi dari DPRD,” kata Sugianto saat ditemui usai Paripurna, Rabu (16/9).

Sugianto menjelaskan, ada empat fraksi yang meminta pembahasannya empat Raperda tersebut ditunda. Diantaranya, fraksi PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS. Sementara empat fraksi lainnya setuju untuk membahas raperda tersebut yaitu fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, dan PAN.

”Setelah berdiskusi panjang di Forum Badan Musyawarah, yang juga dihadiri oleh Bupati dan Muspida, maka di paripurna ketiga ini, masing-masing menyampaikan argumen terkait dengan pendapat ditunda atau dibahas,” jelasnya.

Menurut Sugianto, menyikapi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan, dirinya sebagai pimpinan akan mengambil beberapa kronologis. Sebab, program pembahasan peraturan daerah tersebut memiliki cerita yang panjang. Dari mulai usulan, pengkajian, naskah akademik, rekomendasi gubernur, termasuk juga rekomendasi teknis dari kementerian tata ruang, dan juga harus menjadi pertimbangan utama.

”Saya terus terang menghargai mereka yang ingin ditunda dengan alasan pandemi Covid 19. Raperda ini justru bisa mengambil manfaat yang luar biasa. Oleh karenanya, kami berketetapan bahwa forum rapat paripurna tadi, pembahasannya akan dilanjutkan oleh pansus yang sudah dibentuk, dan diusulkan oleh masing-masing fraksi,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan