Pelatihan Online Ditunda Ganti dengan Subsidi Upah Untuk Pekerja atau Buruh yang Kena Dampak COVID-19

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan, dengan adanya pelatihan online dalam pelaksanaan Kartu Pra Kerja diharapkan untuk ditunda.

Menurutnya, untuk tiga bulan ke depan bentuknya berupa bantuan tunai langsung atau subsidi upah untuk jaminan kelangsungan hidup pekerja/ buruh selama tanggap bencana Covid-19.

“Maksudnya biaya pelatihan online sebesar Rp. 1 juta dalam Kartu Pra Kerja dihapus, dananya dijadikan bantuan langsung tunai kepada pekerja/buruh yg dirumahkan dan di-PHK karena perusahaan terdampak COVID-19. Minimal sebesaf 25% dari rata-rata upah minimum provinsi,” ucap Ade saat dihubungi, Kamis (23/4).

Pihaknya pun mengungkapkan data pekerja atau buruh yang dirumahkan dan di-PHK karena perusahaan terdampak Covid-19 sudah ada lengkap identitas dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan no handphone.

“Itu dilakukan untuk dijadikan rujukan penerima Kartu Pra Kerja,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan rekrutmen online bisa melalui www.prakerja.go.id oleh PMO (Project Management Office). Sehungga laporan data hasilnya akan ditembuskan kepada Gubenur/Bupati/ Walikota, untuk manghindari duplikasi penerima bantuan jaring pengaman sosial.

“Kemudian harus adanya data pendaftar dan penerima Kartu Pra Kerja (KPK) yang sudah memenuhi syarat, ditembuskan laporannya kepada Gubenur/ Bupati/ Walikota untuk diumumkan kepada publik,” kata Ade.

Ade pun menyatakan kuota penerima Kartu Pra Kerja setiap Provinsi dan Kabupaten/ Kota, perlu diketahui oleh Daerah untuk kepastian jumlah dan data penerima dalam rangka jaring pengaman sosial.

Ia menambahkan secara nasional perlu arahan melalui Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ade menyebutkan isi Surat Edarannya berupa, Pertama, pimpinan perusahaan/ industri yang tidak melaporkan keputusan merumahkan/ mem-PHK sesuai ketentuan, perusahaan industrinya tidak diberikan stimulus keuangan.

“Kemudian kedua, Pimpinan perusahaan/ industri sampai ke tingkat manajer untuk mengurangi jumlah penghasilan/ tunjangan yang diterima, untuk penanggulangan Covid-19 atau tambahan sembako bagi pekerja/ buruh saat hadapi PSBB,” pungkasnya. (mg1/yan)

Sebelumnya beberapa kebijakan Program Kartu Pra Kerja (KPK) yang diluncurkan Menko Perekonomian tanggal 11 April 2020 lalu, sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan